Polres Sragen Ringkus Pengedar Tembakau Gorila di Masaran

Joko Piroso
Seorang pria berinisial AHN alias Anan (29), warga Karanganyar, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen atas dugaan penyalahgunaan narkotika.Foto:Humas/Istimewa

SRAGEN, iNewsSragen.id - Seorang pria berinisial AHN alias Anan (29), warga Karanganyar, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dukuh Sadakan, Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan oleh tim opsnal Satresnarkoba, pelaku ditemukan di dalam kamar kontrakan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo, dan satu unit ponsel Redmi 13 warna putih.

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya. Sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya akan dijual kembali," ungkap AKBP Petrus, Sabtu (26/4/2025).

Pelaku juga mengaku memperoleh tembakau gorila tersebut dengan cara membeli secara online melalui akun Instagram bernama dogfoog.soc seharga Rp150.000.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network