Polres Sragen Ringkus Pengedar Tembakau Gorila di Masaran

Joko Piroso
Seorang pria berinisial AHN alias Anan (29), warga Karanganyar, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen atas dugaan penyalahgunaan narkotika.Foto:Humas/Istimewa

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti cepat laporan masyarakat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network