Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sragen dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkotika serta menindaklanjuti cepat laporan masyarakat.
Editor : Joko Piroso
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
