Aneh, 2 Caleg Terpilih PDIP Sukoharjo Disebut Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan KPU

Nanang SN
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.idKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo membenarkan bahwa pihaknya menerima surat pengunduran diri dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo asal PDIP yang pendukungnya sempat protes dan menggelar demo lantaran ada isu bahwa partai akan mengganti yang bersangkutan dengan caleg lain yang perolehan suaranya lebih rendah.

"Betul, kami Senin (25/3/2024) kemarin menerima surat pengunduran diri dua caleg atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto dari pengurus DPC PDIP Sukoharjo," kata Syakbani kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).

Menurut Syakbani, KPU Sukoharjo selanjutnya akan melakukan klarifikasi ke DPC PDIP Sukoharjo untuk menyakinkan terkait kapan surat pengunduran diri yang dikirimkan itu ditandatangani oleh caleg yang bersangkutan.

Klarifikasi tidak akan dilakukan kepada dua caleg dimaksud, namun ke pengurus DPC PIDIP Sukoharjo. Hal itu sesuai PKPU bahwa peserta pemilu adalah partai politik.

"Peserta pemilu kan partai politik bukan perseorangan. Jadi kami akan klarifikasi pada pengurus partainya," terang Syakbani.

Jika dalam klarifikasi didapat fakta yang membenarkan bahwa dua caleg tersebut mengundurkan diri maka itu yang akan dijadikan dasar KPU dalam membuat keputusan. Yakni penetapan caleg terpilih.

"Kalau kapan penetapan caleg terpilih, kami belum bisa memastikan karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan dari KPU RI," ujar Syakbani.

Disisi lain, beredar informasi bahwa Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dapil 5, telah mengirim surat perihal pencabutan pengunduran diri. Terkait hal itu, Syakbani tidak menampik dan mengatakan, bahwa pihaknya hanya mendapat tembusan.

"Lebih detilnya silahkan tanya pada partai yang bersangkutan. Intinya kami bekerja berdasarkan aturan yang ada," tandasnya.

Terkait dengan kebenaran surat pengunduran diri dan kemudian ada surat pencabutannya itu, dua caleg yang bersangkutan, yakni Tiwi dan Ngadiyanto belum bisa dikonfirmasi.

Perlu diketahui bahwa sebelummya dua caleg itu melalui massa pendukungnya menuntut hak untuk dilantik sebagai anggota legislatif terpilih di dapil masing-masing sesuai aturan dan peringkat KPU.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network