KUPANG, iNewsSragen.id - Kasus penyebaran video bugil seorang pegawai bank di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di media sosial telah mengalami perkembangan setelah polisi berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kedua pelaku, yang merupakan tukang servis handphone (HP), berinisial GMK (25) dan NRA (22), ditangkap setelah dilaporkan atas tindakan pencurian dan penyebaran video syur pegawai bank berinisial NNM (22) di Kota Kupang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda NTT, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengancam dan mengajak korban untuk berhubungan seks sebagai syarat agar video syur tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.
Peristiwa ini bermula ketika korban meminta bantuan saudaranya untuk memperbaiki HP-nya yang rusak di salah satu tempat servis di Kota Kupang. Salah seorang karyawan konter HP memberitahu bahwa HP korban harus ditinggalkan karena alasan kerusakan pada mesin.
Ketika saudaranya kembali untuk memberikan kata sandi kepada pelaku GMK, naas bagi korban karena tanpa sepengetahuannya, pelaku GMK mengakses tempat penyimpanan foto dan video di HP korban, menemukan 5 video syur, dan merekam tiga di antaranya.
Selain merekam, pelaku GMK juga menyebarkan dua video syur tersebut ke akun Instagram dan kepada beberapa temannya, sehingga video tersebut mulai menjadi viral di media sosial.
Sementara itu, peran pelaku NRA adalah membuat akun TikTok dan mengirimkan pesan langsung (direct message/DM) kepada korban, mengajaknya untuk berhubungan intim dengan iming-iming uang sebesar Rp10 juta.
Ancaman yang diajukan kepada korban adalah bahwa jika menolak, video korban lainnya akan disebarluaskan ke media sosial dan tempat kerjanya.
Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang bahaya penyebaran konten sensitif di media sosial dan pentingnya upaya serius untuk melindungi privasi dan keamanan digital individu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait