Petani Kelangkaan Pupuk, di Sragen Marak Pupuk Subsidi Dijual di Medsos

Joko Piroso
Politikus senior Sragen, Bambang Widjo Purwanto.Foto:iNews/Joko P

Bambang Purwanto juga mendesak instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi tanpa mengikuti regulasi merupakan perbuatan pidana dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ndaru Roseno, staf di Diskumindag Kabupaten Sragen, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan APH, produsen, dan tim KP3 Kabupaten Sragen untuk menangani penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan tata niaga distribusi.

Ia menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di luar regulasi sangat merugikan petani dan berdampak pada ketahanan pangan.

Dengan kritik yang kuat terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak transparan, diharapkan instansi terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.

Koordinasi antara berbagai pihak diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan dan keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network