Bambang Purwanto juga mendesak instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk segera bertindak. Ia menegaskan bahwa penjualan pupuk bersubsidi tanpa mengikuti regulasi merupakan perbuatan pidana dan harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Ndaru Roseno, staf di Diskumindag Kabupaten Sragen, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan APH, produsen, dan tim KP3 Kabupaten Sragen untuk menangani penjualan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan tata niaga distribusi.
Ia menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di luar regulasi sangat merugikan petani dan berdampak pada ketahanan pangan.
Dengan kritik yang kuat terhadap distribusi dan penjualan pupuk subsidi yang tidak transparan, diharapkan instansi terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Koordinasi antara berbagai pihak diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani dengan harga sesuai, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan dan keberlangsungan pertanian di wilayah tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait