SUKOHARJO,iNewsSragen.id– Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di SPBU 44.575.25 Cuplik, Sukoharjo K ota. Kasus itu terbongkar bermula dari peristiwa kebakaran di SPBU tersebut.
Dalam kejadian itu, seorang pria bernama FAW (30), warga Pojok Kidul, Baran, Nguter, diamankan setelah kedapatan membeli BBM subsidi secara berulang-ulang menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan menambah drum didalamnya untuk penampungan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan bahwa yang bersangkutan melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite sebanyak 7 kali di SPBU tersebut dengan tujuan menimbun untuk dijual kembali.
"Pada saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di dalam mobilnya yang menyebabkan kepanikan di lokasi. Tersangka memodifikasi kendaraannya dengan menambahkan tong besi berkapasitas 200 liter dan jeriken untuk menampung BBM subsidi," kata Kapolres dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025).
Modus ini, lanjut Kapolres, dilakukan dengan cara menyedot BBM langsung dari tangki kendaraan ke tong. Namun, pada Rabu (8/1/2025) pagi sekira pukul 07.45 WIB, saat pengisian ke-8, terjadi kebakaran di SPBU yang dipicu percikan api dari kendaraan tersangka.
Beberapa barang bukti dari kasus ini, di antaranya 1 unit mobil Mitsubishi D4-MBL PMP tahun 1982 dengan nomor polisi AB 1407 LB, 2 tong besi kapasitas 200 liter, 2 jerigen warna putih berkapasitas 10 liter berisi Pertalite, 1 galon berisi sekira 15 liter Pertalite, 1 lembar hose delivery report tertanggal 08 Januari 2025 sebagai bukti riwayat transaksi BBM di SPBU
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait