Sumawanto, Kepala Desa (Kades) Gabus, menuturkan bahwa niat pemerintah desa adalah untuk mengolah lahan menjadi lahan pertanian dan pengembangan wilayah.
Namun, karena adanya penolakan dari masyarakat, pemerintah desa tidak masalah dengan merubah perencanaan pemanfaatan lahan.
Sumawanto mengungkapkan bahwa rencana untuk mengembangkan lahan itu sebenarnya untuk tujuan positif, seperti meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan hasil diskusi ini, pemerintah desa setuju untuk mempertimbangkan kembali kebijakan dan perencanaan mereka, agar lebih sejalan dengan kepentingan warga dan memastikan komunikasi yang lebih baik di masa depan.
Keputusan untuk mengembalikan akses jalan sebagai jalur pertanian diambil untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat, sekaligus untuk mencegah konflik di masa mendatang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait