KPU Sragen Gelar Rapat Pleno Terbuka Menetapkan Nama Calon Terpilih, PDIP Interupsi Ada apa?

Joko piroso
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih pada Kamis (2/5).Foto:iNews/Joko P

Prihantoro juga menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu, sehingga klarifikasi terkait calon yang diumumkan oleh KPU akan dilakukan kepada pimpinan partai politik. KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi setelah rapat pleno.

Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno KPU Sragen ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan umum dan harus memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.

Interupsi dari PDIP menunjukkan pentingnya keselarasan antara keputusan KPU dan mekanisme internal partai politik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.

Sementara hasil Rapat Pleno KPU, nama yang ditetapkan antara lain:

Dapil 1:

1.PDIP Sugiyamto

2. Golkar Utami Dewi masyitoh

3. PKS Riris Purnawan

4. PDIP Suparno

5.Demokrat Budiono Rahmadi

6. Gerindra Wahyu Dwi Setyaningrum

7. Golkar Pujono Elli Bayu Effendi

8. PKB Fathurohman

9. PDIP Heru Waluyo

10. PDIP Wiwin Muji Lestari

11. PAN Purwanto

jumlah kursi 11

Dapil 2:

1. PDIP Riska Ayu Yadi Putri

2. PKS Prihandoko

3. GOLKAR Tri Handoko

4. PAN Widodo

5. GERINDRA Jumari

6. PKB Amelia Suciani

7. PDIP Sutimin

8. DEMOKRAT Inggus Subaryoto

Jumlah Kursi 8

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network