Prihantoro juga menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu, sehingga klarifikasi terkait calon yang diumumkan oleh KPU akan dilakukan kepada pimpinan partai politik. KPU memiliki waktu 14 hari untuk melakukan klarifikasi setelah rapat pleno.
Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih dalam rapat pleno KPU Sragen ini menjadi langkah penting dalam proses pemilihan umum dan harus memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku.
Interupsi dari PDIP menunjukkan pentingnya keselarasan antara keputusan KPU dan mekanisme internal partai politik untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Sementara hasil Rapat Pleno KPU, nama yang ditetapkan antara lain:
Dapil 1:
1.PDIP Sugiyamto
2. Golkar Utami Dewi masyitoh
3. PKS Riris Purnawan
4. PDIP Suparno
5.Demokrat Budiono Rahmadi
6. Gerindra Wahyu Dwi Setyaningrum
7. Golkar Pujono Elli Bayu Effendi
8. PKB Fathurohman
9. PDIP Heru Waluyo
10. PDIP Wiwin Muji Lestari
11. PAN Purwanto
jumlah kursi 11
Dapil 2:
1. PDIP Riska Ayu Yadi Putri
2. PKS Prihandoko
3. GOLKAR Tri Handoko
4. PAN Widodo
5. GERINDRA Jumari
6. PKB Amelia Suciani
7. PDIP Sutimin
8. DEMOKRAT Inggus Subaryoto
Jumlah Kursi 8
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait