YOGYAKARTA, iNewsSragen.id - Dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan mengalami peningkatan signifikan per Maret 2024. Angka terbaru menunjukkan dana mengendap sebesar Rp180,96 triliun, meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp173,8 triliun. Pada Januari, jumlah dana mengendap ini mencapai Rp150 triliun.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luki Alfirman, menegaskan bahwa pihaknya terus mengingatkan pemerintah daerah tentang pentingnya mengelola dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian.
Luki menyatakan bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan bertujuan untuk mendorong Pemda agar lebih proaktif dalam menggunakan dana untuk belanja daerah, sehingga dapat merangsang pertumbuhan ekonomi lokal.
"Tapi dengan angka sebesar itu kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luki, Jumat (3/5/2024).
Luki juga menekankan bahwa peningkatan belanja daerah penting dalam konteks laporan insentif fiskal. Insentif ini berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah, termasuk kecepatan dan efektivitas dalam membelanjakan dana yang ada. Pemda yang memenuhi kriteria insentif fiskal dapat memperoleh kemudahan dalam pencairan dana dan insentif lainnya.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, juga menyoroti tren kenaikan dana Pemda yang mengendap di perbankan. Ia menyatakan bahwa meskipun ada peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, namun jumlah tersebut cenderung menurun secara year-to-date (ytd) dibandingkan periode yang sama di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dibandingkan bulan Maret tahun-tahun sebelumnya, angka ini tidak jauh berbeda atau bahkan cenderung lebih rendah dari 2023 dan 2022," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA pada Jumat (26/4).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait