SRAGEN, iNewsSragen.id - Caleg terpilih dari PDIP Sragen, Rizka Ayu Yadi Putri, didampingi oleh Sri Sumanta, penasihat hukumnya, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Senin (6/5).
Kedatangan mereka kali ini bertujuan untuk melayangkan somasi yang ketiga dan memastikan bahwa KPU Sragen tidak akan melakukan penetapan caleg terpilih lagi setelah hasil Pemilu 2024. Kedatangan mereka diterima oleh Ketua KPU Sragen Prihantoro bersama seluruh komisioner lainnya.
Sri Sumanta menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke KPU Sragen adalah dalam rangka audiensi untuk meminta kejelasan mengenai surat-surat yang telah mereka kirimkan sebelumnya.
Mereka sudah dua kali melayangkan somasi sebelumnya, yang terakhir dilakukan pada Jumat (3/5). Mereka ingin memastikan apakah ada perubahan dalam penetapan caleg terpilih setelah penetapan sebelumnya pada Kamis (2/5).
Prihantoro, Ketua KPU Sragen, menjawab dengan tegas bahwa hingga saat ini belum ada penetapan baru, sambil KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Selain itu, mereka juga menanyakan mengapa surat-surat mereka sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari KPU. Mereka melakukan hal tersebut untuk mengingatkan dan meluruskan mengenai ketentuan Pasal 426 ayat 1, terkait dengan penggantian caleg terpilih yang memenuhi persyaratan.
Mereka meminta klarifikasi mengenai kebenaran dokumen tersebut.
Sumanta menegaskan bahwa harapannya adalah penetapan caleg terpilih sudah final dan kliennya, Rizka Ayu Yadi Putri, dapat dilantik sebagai anggota DPRD Sragen.
Namun, Sumanta belum menyampaikan langkah apa yang akan diambil jika terjadi perubahan atas daftar nama-nama yang telah diterbitkan oleh KPU Sragen sebelumnya.
Ketua KPU Sragen, Prihantoro. Foto:iNews/Joko P
Prihantoro menjelaskan bahwa kedatangan Rizka dan Sri Sumanta untuk menanyakan proses penetapan caleg terpilih di KPU, yang didasarkan pada PKPU nomor 6/2024 dan petunjuk teknis dari KPU nomor 664/2024. Hingga saat ini, belum ada penetapan baru dan KPU memastikan kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait