Marak Baliho Cabup Sragen Wina Terpasang di Pohon Jadi Sorotan, TOPAN RI: Menyalahi Aturan!

Sugiyanto
Baliho Wina terpasang di pohon pinggir jalan raya, tepatnya di lingkungan taman Sragen Harmoni Hijau, depan Kantor Desa Puro, Karangmalang, Sragen.Foto:iNews/Sugiyanto

SRAGEN, iNewsSragen.id - Akan digelarnya pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini di Sragen sudah mengundang antusias sejumlah pihak terutama figur-figur politik. Kesempatan ini akan menjadi ajang untuk menentukan sosok yang bakal menjadi seorang pemimpin nomor satu di Kabupaten Sragen.

Di Sragen, sejumlah tokoh politik sudah mulai muncul dihadapan publik, masyarakat dikenalkan kepada sosok calon-calon Bupati dan Wakil, kompetisi ini tentu akan diperebutkan secara ketat dan bergengsi.

Ramai menjadi perbincangan masyarakat, munculnya sosok pendatang baru Untung Wina Sukowati sebagai Calon Bupati, merupakan sesuatu yang mengejutkan bagi warga Sragen. Pasalnya, sosok Wina sendiri sebelumnya tidak banyak diketahui oleh khalayak umum karena jarang terekspos. Wina diketahui telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati lewat salah satu partai politik.

Akan majunya Wina di pilkada Sragen, juga dilihat dari adanya sejumlah baliho yang terpasang disejumlah wilayah. Baliho-baliho tersebut diterpasang di pohon-pohon di pinggir jalan raya.

Pemasangan baliho-baliho yang dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon dipinggir jalan raya di sejumlah wilayah itu nampaknya mendapat perhatian dari LSM Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI).

TOPAN RI menyoroti, pemasangan APK baliho Wina dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua TOPAN RI Kabupaten Sragen, Agus LD mengungkapkan, pemasangan APK harus mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Sragen nomor 47 Tahun 2023, yang menyebut bahwa pada pasal 9 huruf (e) dijelaskan 'tidak ditempel dan/atau dipaku pada pohon, tidak mengganggu lingkungan ekologi sekitar dan melebihi ketinggian pohon atau tanaman turus jalan'. Menurut Agus LD, pemberlakuan aturan Perbup tersebut seharusnya bisa ditaati oleh seluruh kompetitor nantinya.

"Dalam Perbup tersebut sudah dijelaskan ya, itu yang bicara adalah Perbup, bahwa pemasangan APK tidak boleh sembarangan, tidak boleh ditempel atau dipaku di pohon yang letaknya dipinggir jalan raya. Bahkan ada juga baliho yang terpasang di Taman Sragen Harmoni Hijau tepatnya di depan kantor Desa Puro, Karangmalang," ungkap Agus LD.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network