Datangi KPU Sukoharjo, Tuntas Sampaikan Penundaan Penyerahan Berkas Balon Perseorangan

Nanang SN
Balon pasangan bupati- wakil bupati jalur perseorangan, Tuntas Subagyo- Jayendra Dewa mendatangi KPU Sukoharjo menyampaikan penundaan penyerahan berkas dukungan.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Bakal calon (balon) Bupati Sukoharjo Tuntas Subagyo dari jalur perseorangan berpasangan dengan Jayendra Dewa sebagai balon Wakil Bupati, diantar ratusan pendukung mendatangi KPU Kabupaten Sukoharjo, Jum'at (10/5/2024) sore.

Semula kedatangan Tuntas-Jayendra akan menyerahkan berkas persyaratan dukungan calon perseorangan, namun dengan alasan ada perubahan pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024 tertanggal 7 Mei 2024, maka penyerahan itu urung dilakukan.

"Karena di PKPU terbaru tidak ada tahapan perbaikan verifikasi administrasi (vermin), maka jumlah minimal persyaratan dukungan harus benar-benar terpenuhi dan sesuai. Karena kalau tidak, maka pendaftaran bisa gugur," kata Tuntas.

Mengingat masa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan masih sampai 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB, maka Tuntas melalui tim pemenangannya akan mengupayakan menambah jumlah berkas dukungan.

"Karena masih ada waktu dua hari, maka kami memaksimalkan jumlah berkas dukungannya, walaupun sebenarnya hari ini kami sudah lebih dari 100% (lebih dari 50.900 KTP dukungan). Kami akan maksimalkan jumlahnya sampai 65.000 agar lebih aman," terangnya.

Menanggapi penundaan itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo menyampaikan bahwa pihaknya sesuai PKPU memberi waktu kepada balon pasangan perseorangan untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pada, Minggu (12/5/2025) hingga pukul 23.59 WIB

"Tadi rencananya balon pasangan perseorangan ini akan menyerahkan syarat dukungan, tapi kami diberitahu oleh LO (Liaison Officer)-nya bahwa syarat dukungan yang sudah diinput ke Silon meskipun sudah lebih dari 100% atau sekira 55.000, oleh tim IT calon akan ditambahi lagi sampai 65.000," kata Syakbani.

Sesuai tahapan, balon pasangan perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan pada 8-12 Mei 2024. Selanjutnya berkas dukungan itu akan dilakukan vermin dokumen syarat dukungan oleh KPU pada 13-29 Mei 2024.

"Vermin dokumen syarat dukungan berupa pengecekan jumlah minimal dan sebaran apakah ada dukungan ganda atau tidak. Minimal sebarannya harus ada di tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo," tandas Syakbani.

Pantauan di lapangan, meskipun menunda penyerahan berkas dukungan ke Kantor KPU Sukoharjo, ratusan pendukung dan relawan Tuntas- Jayendra terlihat tetap antusias mengantar. Ada yang naik sepeda motor juga ada yang datang secara rombongan naik odong-odong.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network