Tejo menyebutkan persyaratan dalam pendaftaran layanan pertanahan masih berdasarkan peraturan ketentuan yang sudah ada. Hanya saja, layanan elektronik ini akan lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi direpotkan dengan menyimpan produk sertipikat.
"Keuntungannya, data yang lebih valid, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah. Karena sistem elektronik dari sertifikat sudah memiliki kode enkripsi yang standar keamanan datanya akan sulit ditembus mafia tanah dan penipuan terhadap pemalsuan dokumen dari alas hak tanah tersebut,” tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait