Persempit Gerak Mafia Tanah, BPN Sukoharjo Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Nanang SN
Kantor BPN Kabupaten Sukoharjo menggelar sosialisasi layanan sertipikat elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku.Foto:iNews/ Nanang SN

Tejo menyebutkan persyaratan dalam pendaftaran layanan pertanahan masih berdasarkan peraturan ketentuan yang sudah ada. Hanya saja, layanan elektronik ini akan lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi direpotkan dengan menyimpan produk sertipikat.

"Keuntungannya, data yang lebih valid, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah. Karena sistem elektronik dari sertifikat sudah memiliki kode enkripsi yang standar keamanan datanya akan sulit ditembus mafia tanah dan penipuan terhadap pemalsuan dokumen dari alas hak tanah tersebut,” tandasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network