"KPU Sragen tetap berpedoman pada peraturan yang ada, dan masalah caleg adalah permasalahan internal partai yang harus segera diselesaikan oleh pihak terkait tanpa campur tangan dari KPU," ujar Prihantoro.
Keberatan ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebijakan partai dengan aspirasi pendukung di lapangan, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan caleg.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait