Dibatasi Waktu, KPU Sukoharjo Kebut Verifikasi Administrasi Bapaslon Perseorangan

Nanang SN
Petugas KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan bapaslon bupati-wakil bupati perseorangan.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo masih melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati-wakil bupati jalur perseorangan atas nama Tuntas Subagyo- Djayendra Dewa.

Verifikasi berkas dukungan tersebut dimulai sejak 13 Mei 2024 dan ditargetkan selesai pada 29 Mei 2024. Lama waktu tahapan verifikasi sesuai Keputusan KPU No 532 Tahun 2024.

"Pengerjaan (verifikasi) ini hanya selang satu hari dari setelah bapaslon menyerahkan syarat dukungan pada 12 mei 2024 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (21/5/2024).

Dalam berkas pendaftaran ke KPU, Tuntas-Djayendra menyerahkan sebanyak 55.906 syarat dukungan, sedangkan untuk dapat mengikuti kontestasi Pilkada Sukoharjo, minimal harus mengantongi sebanyak 50.894 syarat dukungan .

Oleh karenanya, dalam tahapan proses administrasi ini, KPU mengerahkan seluruh petugas yang ada untuk mencocokan data dukungan ( B1-KWK perseorangan ) dengan data isian yang ada di Silon dan foto KTP.

"Kami ada 10 orang petugas di KPU yang bekerja untuk mencocokkan data dukungan yang ada dalam berkas dengan yang ada di Silon. Masing-masing petugas dalam sehari bertanggung jawab mencocokkan sekira 250 data," ungkap Syakbani.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network