Dibatasi Waktu, KPU Sukoharjo Kebut Verifikasi Administrasi Bapaslon Perseorangan

Nanang SN
Petugas KPU Kabupaten Sukoharjo melakukan verifikasi administrasi berkas dukungan bapaslon bupati-wakil bupati perseorangan.Foto:iNews/ Istimewa

Gerak cepat yang dilakukan itu, menurutnya, adalah langkah yang harus diambil dikarenakan KPU Sukoharjo hanya memiliki waktu 16 hari. Setelah verifikasi administrasi maka hasilnya akan diumumkan apakah Tuntas-Djayendra memenuhi syarat atau tidak.

"Nanti kami akan menggelar rapat dengan pleno, kalau memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah pendukung bapaslon tersebut," pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network