Gerak cepat yang dilakukan itu, menurutnya, adalah langkah yang harus diambil dikarenakan KPU Sukoharjo hanya memiliki waktu 16 hari. Setelah verifikasi administrasi maka hasilnya akan diumumkan apakah Tuntas-Djayendra memenuhi syarat atau tidak.
"Nanti kami akan menggelar rapat dengan pleno, kalau memenuhi syarat maka akan dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah pendukung bapaslon tersebut," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait