Target pelarangan pengambilan air tanah akan dimulai di Jakarta pada tahun 2030, dengan harapan semua proyek SPAM dapat diselesaikan sesuai jadwal untuk memenuhi kebutuhan air penduduk DKI Jakarta. Basuki menyatakan, "Jika semua proyek SPAM dapat diselesaikan tepat waktu dan mampu mensuplai rakyat DKI Jakarta, maka pada tahun 2030, pemerintah dapat meminta masyarakat untuk berhenti menggunakan air tanah."
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses air perpipaan dan mendorong partisipasi sektor swasta dalam penyediaan air minum. Namun, tantangan seperti memastikan keadilan tarif dan menjaga kualitas layanan tetap menjadi perhatian utama bagi keberhasilan skema ini.
Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi berbagai isu yang mungkin muncul dari implementasi kebijakan ini, termasuk perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan penyediaan air yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait