BOGOR, iNewsSragen.id - Kabel fiber optik yang berantakan dan semrawut di Kota Bogor menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dinas tersebut berencana untuk menindak tegas pemilik kabel fiber optik yang tidak merapihkannya. Jika kabel-kabel tersebut tidak kunjung dirapihkan, petugas akan memutusnya.
Kadis PUPR Kota Bogor, Rena Da Frina, menyatakan bahwa sekitar 30 persen kabel yang semerawut di Kota Bogor adalah kabel bekal atau sudah tidak terpakai. Para pemilik kabel diduga tidak merapihkannya dengan sengaja untuk menghemat biaya bongkar.
Rena menjelaskan bahwa kabel-kabel tersebut dapat dianggap sebagai "kabel sampah" karena pemiliknya tidak mau mengangkatnya dan hanya melilitkannya di tiang atau pagar. Dengan cara ini, mereka mencoba untuk mengurangi biaya pemeliharaan. Situasi ini menciptakan pemandangan yang buruk dan tidak tertata di kota.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait