SRAGEN, iNewsSragen.id – Proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SMP di Kabupaten Sragen menjadi sorotan setelah sejumlah peserta yang dinyatakan tidak lolos menyampaikan keberatan kepada Bupati Sragen.
Dalam surat tertanggal Selasa (30/6/2026), peserta yang mengatasnamakan forum peserta tidak lulus mempertanyakan transparansi proses seleksi. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap tahapan seleksi yang dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait hasil penilaian.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses seleksi, termasuk adanya peserta yang disebut tidak mengikuti tahapan tertentu namun masuk dalam daftar kelulusan. Para peserta juga mempertanyakan indikator penilaian yang membuat sejumlah guru dinyatakan tidak lolos.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat puluhan peserta yang tidak masuk dalam daftar kelulusan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Sragen melakukan klarifikasi dan memastikan proses seleksi berjalan secara objektif.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Purwanti, menjelaskan bahwa mekanisme seleksi calon kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme dalam penyiapan calon kepala sekolah, yakni jalur reguler dan nonreguler.
“Untuk jalur reguler, tahapan dimulai dari pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi administrasi, seleksi substantif, hingga pelatihan atau diklat calon kepala sekolah,” jelas Purwanti.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
