Sementara itu, Wakil Bupati Sragen H. Suroto mengaku belum mengetahui secara detail terkait surat keberatan dari peserta seleksi tersebut.
“Saya belum tahu terkait persoalan itu. Itu bukan kewenangan saya,” ujar Suroto.
Pemerintah Kabupaten Sragen selanjutnya diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut agar polemik seleksi BCKS tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan di lingkungan pendidikan.
Transparansi, objektivitas, dan kepastian mekanisme seleksi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan para guru serta memastikan kepala sekolah yang terpilih sesuai kompetensi dan kebutuhan sekolah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
