Dalam penanganan masalah ini, para pemilik kabel diharapkan untuk segera merapikan kabel-kabel yang semerawut di Kota Bogor. Dinas PUPR akan berkomunikasi dengan pemilik provider kabel untuk melakukan perapihan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas selesai digodok. Hal ini diharapkan dapat selesai pada akhir tahun ini.
Langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Dinas PUPR ini merupakan bentuk "shock therapy" agar pemilik kabel lebih serius dan bertanggung jawab dalam merawat dan merapihkan kabel fiber optik mereka. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan keteraturan dan estetika yang lebih baik dalam tata kabel di Kota Bogor.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait