Upaya menghabisi korban dengan racun tikus tersebut gagal karena setelah racun dicampur dengan susu menjadi tidak berdampak apapun. Ketika korban meminum susu yang dicampur racun tikus rupanya tidak membawa efek apapun.
"Setelah rekonstruksi, berkas kasus pembunuhan ini akan kami limpahkan ke Kejari untuk proses hukum selanjutnya," imbuh Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, mayat Sherlina ditemukan terbungkus plastik di dekat TPU Mawar Jatisobo, Polokarto, Sukoharjo, pada Minggu, 14 Mei 2024 pagi hari. Saat ditemukan kondisinya telah membusuk karena sudah meninggal selama lima hari.
Polres Sukoharjo dan Jatanras Polda Jateng kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku setelah dilakukan pelacakan dan perburuan hingga ke wilayah Jawa Barat, dimana pelaku utama pembunuhan sempat melarikan diri dan bersembunyi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait