Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Sabu 10,73 Gram di Kartasura, 2 Orang Masuk DPO

Nanang SN
Penyidik Satnarkoba Polres Sukoharjo meminta keterangan JP usia ditangkap bersama barang bukti sabu 10,73 gram.Foto:iNews/ Istimewa

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, saat ini JP telah dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network