Gerebek Penjual Miras, Polisi di Kota Solo Sita Puluhan Botol Ciu

Nanang SN
Tim Sparta Polresta Surakarta menyita puluhan botol miras jenis ciu dari sebuah rumah di Karangasem, Laweyan, Solo.Foto/ Instagram @polrestasurakarta

Saat ini, barang bukti 28 botol miras jenis ciu telah diamankan di kantor Sat Samapta Polresta Surakarta. Begitu pula dengan AH selaku penjual akan diproses sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).

"Miras sangat berbahaya bagi yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," ujar Kasat Samapta.

Sementara, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan, pihaknya tetap teguh memberantas peredaran miras di Kota Bengawan. Oleh sebab itu, setiap pedagang minuman beralkohol tanpa izin bakal ditindak tegas.

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polresta Surakarta atau Polsek terdekat. Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," tandas Kapolresta.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network