Kasus Pengeroyokan di Pasar Pojok Sragen, Dipicu Masalah Kaus Beratribut Komunitas Perguruan Silat

Joko Piroso
Tiga pelaku pengeroyokan di Pasar Pojok Sukodono, Sragen, dibawa aparat Satreskrim Polres Sragen, Selasa (11/6/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Perbedaan atribut kaus komunitas perguruan silat kembali menjadi pemicu tindakan kekerasan di Sragen. Kasus terbaru terjadi di Pasar Pojok, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen, yang mengakibatkan pengeroyokan terhadap dua remaja pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Kepolisian Resor (Polres) Sragen telah menangkap tiga tersangka terkait insiden ini.

Menurut keterangan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui AKP Wikan Sri Kadiyono, Kasatreskrim Polres Sragen, insiden terjadi sekitar pukul 00.05 WIB. Pada saat itu, dua remaja korban tengah berada di sebuah warung hik depan Pasar Pojok Sukodono. Mereka mengenakan kaus dengan atribut komunitas perguruan silat tertentu.

Seketika, sekitar 20 orang yang mengendarai sepeda motor tiba di lokasi dan menghampiri korban. Diduga, kelompok ini adalah bagian dari komunitas perguruan silat lain yang merasa tersinggung atau provokasi oleh atribut kaus yang dikenakan korban.

“Mereka berhenti dan melihat korban mengenakan kaus dengan atribut perguruan silat tertentu. Korban ditarik keluar dari warung kemudian dikeroyok. Teman korban yang berusaha melerai juga ikut dikeroyok,” ujar AKP Wikan.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam pengeroyokan tersebut. Mereka diduga melakukan pemukulan terhadap korban dengan peran masing-masing. Sementara itu, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku tambahan dari kelompok tersebut.

“Dari 20 orang itu, indikasi pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang yang sudah kami tangkap. Tidak ada masalah sebelumnya antara pelaku dan korban. Ini murni dipicu oleh perbedaan atribut di kaus,” tambah AKP Wikan.

Tiga pelaku pengeroyokan di Pasar Pojok Sukodono, Sragen, saat dibawa aparat Satreskrim Polres Sragen, Selasa (11/6/2024).Foto:iNews/Joko P

Insiden ini mempertegas bahwa konflik antar komunitas perguruan silat masih kerap dipicu oleh hal-hal sepele, seperti atribut pakaian. AKP Wikan mengungkapkan bahwa rombongan pelaku sebelumnya menghadiri acara kumpul-kumpul dan tidak memiliki dendam atau masalah pribadi dengan korban. Aksi konvoi mereka berakhir dengan kekerasan hanya karena perbedaan atribut.

“Kasus Sukodono ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengeroyokan di Mojogedang, Karanganyar. Kami mengimbau kepada warga agar tidak gampang terpancing dengan hal-hal sepele yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Wikan.

Polisi juga menekankan pentingnya mematuhi hukum dan menjamin bahwa semua pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para terduga pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kasus ini memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait bagaimana masalah kecil seperti atribut kaus dapat berujung pada tindakan kekerasan yang serius. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan bisa lebih bijak dalam menangani perbedaan antar komunitas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Polres Sragen berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik antar komunitas perguruan silat. Upaya ini diharapkan dapat mencegah eskalasi kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan damai bagi semua warga.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network