SRAGEN, iNewsSragen.id - Aksi kekerasan dan pengeroyokan di wilayah Sambungmacan, Sragen, yang didasari oleh kecurigaan terhadap korban sebagai mata-mata dari komunitas lawan, Minggu, 23 Juni lalu. Kejadian ini melibatkan Hantoro Putro, 24 tahun, warga Karangasem RT 001 RW 001, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan.
Awalnya, korban sedang bermain di rumah temannya, Anton Romadhon, 19 tahun, di Sambiunggul, Desa Sambungmacan. Saat bertamu di sana, korban kemudian dihadang oleh Mulyo Sutrisno alias Opok, 22 tahun, warga Pacar, Desa Pandeyan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Opok memaksa korban untuk mengikuti ke rumah pelaku lainnya, yakni Andhika Putra Arjunanta alias Ndruwo, 24 tahun, yang tinggal di depan rumah teman korban.
Di rumah Ndruwo, korban dituduh sebagai informan atau mata-mata dari komunitas lain. Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, Ndruwo dan rekannya kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono, menjelaskan bahwa tersangka Andhika alias Ndruwo telah ditangkap pada Senin, 1 Juli. Sementara itu, Mulyo Sutrisno alias Opok masih dalam pencarian.
Korban mengalami cedera sehingga harus dirawat di Puskesmas Sambungmacan 2, namun kini sudah dapat beraktivitas kembali dan dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Kejadian ini menunjukkan bahwa perselisihan antar komunitas, terutama yang terkait dengan perguruan silat, sering kali memicu insiden kekerasan di daerah tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait