Kasus dugaan penyelewengan dana desa tersebut merupakan permasalahan lama dimana sebelumnya pernah di demo warga pada, Juli 2023 lalu. Saat itu BPD menemukan kejanggalan tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2019, 2022, dan 2023 tidak terealisasi sebesar Rp 318,4 juta.
"Namun hingga saat ini Kades belum bisa mempertanggungjawabkan dana yang belum terealisasi itu. Ditambah, Kades sekarang sulit ditemui. Sehingga mereka ingin Kades segera diberhentikan," tegasnya.
Disisi lain, Edi juga mengungkapkan bahwa warga sudah mengirim surat ke Bupati pada, Senin (8/7/2024) kemarin. Menurutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah terbit, tinggal menunggu keputusan pemberhentian.
"Ini ditindaklanjuti masyarakat (dengan demo), sebenarnya (kantor desa) mau disegel. Tapi jangan, karena pelayanan masyarakat akan terganggu," imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait