Usai Karaoke Curi HP, 2 Pria di Sukoharjo Diringkus Polisi

Nanang SN
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka pelaku TAM dan ERS.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang pria berinisial TAM dan ERS diringkus Satreskrim Polres Sukoharjo lantaran diduga mencuri ponsel dan uang di sebuah rumah di Dukuh Kebregan RT 04/ RW 08 Desa Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, yang kondisinya sedang sepi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, kedua pelaku berboncengan sepeda motor saat melakukan aksinya. Pelaku ERS bertugas mengawasi situasi sekitar rumah korban, sedangkan pelaku TAM yang beraksi masuk ke dalam rumah target pencurian. 

"Kejadiannya pada, 11 Juli 2024 lalu sekira pukul 04.00 WIB. Awalnya dua pelaku ini mengaku pulang dari karaoke melintasi di depan rumah korban, saat melihat disekitar rumah itu dalam keadaan sepi, mereka kemudian beraksi," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (29/7/2024).

Dalam aksinya itu, pelaku TAM masuk melalui samping rumah dan naik ke atas lantai dua, kemudian masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku lantas mengambil barang berharga milik korban.

"Korban dalam kasus ini bernama Agustina Tri Wulandari menyatakan kehilangan ponsel merek Oppo Reno 8, tas coklat berisi uang tunai Rp2 juta dan ponsel Iphone 12 Promax serta dusbook ponsel Iphone," ungkap Sigit.

Menindaklanjuti laporan korban, unit Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku, yakni TAM warga Grogol, Sukoharjo yang belakangan diketahui merupakan residivis, dan ERS warga Kecamatan Jebres, Solo.

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan saat beraksi di rumah korban, termasuk sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat ke-3, ke-4, dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 9 tahun," pungkas Kapolres.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network