SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang pria berinisial EA (47) dan RGH (29) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukoharjo lantaran kedapatan menyimpan paket narkotika golongan 1 bukan tanaman, yaitu sabu siap edar.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo, mengatakan bahwa dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan terhadap tingkah laku salah satu tersangka.
"Sebelumnya kami mendapat laporan adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol tersebut," kata Ari, Rabu (11/9/2024).
Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatanginya. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA.
“Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA, kepolisian mendapati EA telah membawa 1 paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Editor : Joko Piroso