Setelah EA diamankan beserta barang buktinya, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA dan didapati tambahan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang berinsial SGT dan RGH. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasatres Narkoba.
Ari menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu total seberat 34,25 gram.
Atas perbuatannya, dua pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Editor : Joko Piroso