Teror Penembakan Airsoft Gun di Solo, Polisi Tangkap 1 Tersangka

Nanang SN
Ilustrasi pria membawa airsoft gun/ un-perfekt dari Pixabay

"Dilokasi kejadian petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata penusuk kerambit dan 1 pucuk airsoft gun milik pelaku dan 1 pucuk airsoft gun milik korban. Adapun tujuan dari pelaku mencari korban untuk meminta informasi terkait pencurian yang dilakukan teman pelaku,” ungkap Iwan.

Atas perbuatannya tersebut, Kapolresta menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal  2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network