"Dilokasi kejadian petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata penusuk kerambit dan 1 pucuk airsoft gun milik pelaku dan 1 pucuk airsoft gun milik korban. Adapun tujuan dari pelaku mencari korban untuk meminta informasi terkait pencurian yang dilakukan teman pelaku,” ungkap Iwan.
Atas perbuatannya tersebut, Kapolresta menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait