SOLO,iNewsSragen.id - Polresta Surakarta menangkap seorang pria berinisial RAT (21) warga Gandekan, Jebres, Solo, tersangka pelaku penembakan menggunakan airsoft gun terhadap warga yang sedang nongkrong di Kampung Kadirejo, Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres.
Seperti dikutip dari Humas Polresta Surakarta, Kapolresta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari kejadian pada, Jum'at (12/7/2024) lalu, sekira pukul 03.30 WIB.
"Pelaku membawa senjata tajam dan airsoft gun bersama temannya di Jalan Sungai Batanghari, Gandekan, Jebres, mencari seseorang bernama Wowor (korban-Red). Karena tidak menemukan yang dicari, pelaku menembakkan airsoft gun kearah warga yang sedang nongkrong,” kata Kapolresta, Jum'at (2/8/2024).
Karena tidak menemukan korban kemudian pelaku dan temannya pergi meninggalkan lokasi untuk mencari makan, setelah selesai makan pelaku dan temannya kembali menuju Kampung Kadirejo, namun berbeda tempat dengan lokasi awal. Kali ini pelaku kembali menembakkan airsoft gun kepada warga.
Selang beberapa waktu, tepatnya di WC umum kampung setempat, korban datang dan mengetahui pelaku menembakkan airsoft gun ke arahnya dan dibalas oleh korban yang juga membawa airsoft gun, kemudian melihat ada Polisi yang datang pelaku berusaha kabur namun terjatuh dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
"Dilokasi kejadian petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah senjata penusuk kerambit dan 1 pucuk airsoft gun milik pelaku dan 1 pucuk airsoft gun milik korban. Adapun tujuan dari pelaku mencari korban untuk meminta informasi terkait pencurian yang dilakukan teman pelaku,” ungkap Iwan.
Atas perbuatannya tersebut, Kapolresta menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait