Setelah kejadian, HMP menyerahkan diri ke Polsek Arut Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, seprai, spring bed yang terdapat bercak darah, dan alat pel lantai.
HMP dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama 15 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait