Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Sukoharjo Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Nanang SN
Ketua DPC PKB Kabupaten Sukoharjo, Syarif Hidayatullah (memegang surat) bersama jajaran pengurus melaporkan eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polres Sukoharjo.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukoharjo melaporkan eks Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy. Laporan disampaikan di Polres Sukoharjo pada, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Ketua DPC PKB Kabupaten Sukoharjo, Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya melaporkan Lukman Edy atas pernyataannya 31 Juli 2024 lalu, dimana ada banyak hal telah mengusik dan dinilai mencampuri urusan rumah tangga internal organisasi partai.

"Apa yang disampaikan Pak Lukman Edy dan telah dimuat di berbagai pemberitaan media massa tentang pengelolaan keuangan PKB yang disebutkan tidak transparan dan tidak teratur, itu adalah pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," kata Syarif kepada wartawan. 

Sedikitnya ada enam poin statement Lukman Edy yang dikutip DPC PKB Sukoharjo dari beberapa media sebagai dasar pelaporan secara tertulis ke Polres Sukoharjo. Lukman Edy dalam kasus ini dinilai telah terlalu jauh mencampuri urusan manajemen internal PKB.

"Yang jelas, dari pernyataan yang tidak benar itu, kami yang di daerah secara psikologis juga terkena dampaknya. Makanya laporan ini juga sebagai bentuk klarifikasi agar masyarakat tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Lukman Edy itu tidak benar," tegasnya.

Menurutnya, selama ini jalannya organisasi kepengurusan PKB dibawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum tidak ada yang menyimpang. Ia menegaskan, sudah sesuai dengan AD/ART.

"Jadi tuduhan yang disampaikan Pak Lukman Edy bahwa Ketua Umum DPP PKB tidak transparan pada pengelolaan keuangan partai, baik di even Pileg dan Pilpres, maupun Pilkada, itu sangatlah tidak benar," ujarnya

Oleh karenanya, Syarif pun berharap Polres Sukoharjo bisa segera menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan eks Sekjen PKB tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk juga agar dapat dijerat dengan UU ITE.

"Karena statement Pak Lukman Edy itu disampaikan secara terbuka dan diunggah di media online, maka kami anggap itu juga melanggar UU ITE. Itu inti dari laporan pengaduan kami ke Polres Sukoharjo," tandasnya.

Ditambahkan, yang melaporkan Lukman Edy ke polisi tidak hanya DPC PKB Sukoharjo saja, tapi juga dilakukan serentak oleh seluruh jajaran pengurus PKB di kabupaten/kota daerah lain di Jawa Tengah.

"Yang kami tahu, untuk Jateng serentak hari ini melaporkan Pak Lukman Edy ke aparat penegak hukum kepolisian di masing-masing daerah," imbuh Syarif.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network