Satuan Narkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Diamankan

Joko Piroso
Tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen baru-baru ini berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AS alias Penyok.Foto:iNews/Joko P

AKP Luqman Efendi menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan dengan disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat. Tersangka akan dikenakan pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan status sebagai pengedar.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lebih lanjut.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network