SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Puluhan warga Kabupaten Sukoharjo yang terdampak pencemaran lingkungan atas operasional pabrik serat rayon PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggelar aksi memukul kentongan di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Sudah tujuh tahun sejak tahun 2017 warga terus melakukan perlawanan menuntut keadilan dengan berbagai upaya mulai dari perlawanan diluar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, serta pelaporan ke berbagai lembaga negara.
Selain itu perlawanan di dalam pengadilan juga telah dilakukan dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) dan mendesak KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.
"Hari ini (Kamis-Red) puluhan warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran PT RUM mendatangi Mahkamah Agung sambil memukul kentongan bersama – sama atau dalam bahasa Jawa "Titir", sebagai bentuk peringatan dan dukungan kepada Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara pidana dan perdata kasus PT RUM," kata Nico Wauran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Melalui aksi memukul kentongan "Titir" yang bermakna sebagai tanda kegentingan itu, warga sangat berharap majelis hakim berani mengeluarkan putusan kasasi yang adil dengan putusan yang menghukum berat pelaku pencemaran lingkungan yaitu PT RUM.
"Putusan perdata dan putusan pidana terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM ini sejak Maret 2024 kemarin telah diajukan kasasi ke MA dan sampai hari ini belum ada putusan terhadap dua perkara tersebut," ungkap Nico.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait