Dijelaskan, pada 9 Maret 2023 sebanyak 185 warga terdampak pencemaran mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Sukoharjo. Dasar warga menggugat PT RUM karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena aktivitas PT RUM sejak tahun 2017 sampai 2023.
Tuntutan warga Sukoharjo dalam gugatan Class Action tersebut untuk meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk dan meminta PT RUM untuk bertanggung jawab atas pencemaran yang telah dilakukan dengan tindakan nyata dan membayar ganti kerugian.
"Namun pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo memberikan putusan atas gugatan class action tersebut dengan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat. Majelis hakim dalam pertimbangannya sangat tidak berdasar dan berbeda dengan fakta persidangan dan terkesan sangat membela PT RUM," sebut Nico.
Sehingga, lanjutnya, kelompok warga yang masuk sebagai penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang namun PT Semarang justru memberikan putusan menolak gugatan para penggugat (Niet Onvankelijk Verklraad).
"Dalam perkara ini, selain gugatan perdata class action, PT RUM juga telah dituntut secara pidana oleh KLHK, Kejagung dan Kejari Sukoharjo di PN Sukoharjo atas perbuatan melakukan pencemaran lingkungan hidup," paparnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait