MUI Jabar: Sumpah Pocong Saka Tatal Itu Tradisi, Bukan Ajaran Islam

Agus Warsudi
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Foto: iNews TV

BANDUNG, iNewsSragen.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mengenai sumpah pocong dan ajaran Islam menekankan bahwa sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran agama Islam, melainkan merupakan tradisi atau kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

Menurut Ketua MUI Jabar bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, sumpah pocong adalah praktik yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam, tetapi tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam itu sendiri.

Iman menjelaskan bahwa dalam Islam, sumpah seharusnya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

Rasulullah SAW juga telah mengingatkan agar umat Muslim berhati-hati dalam melakukan sumpah, dan sumpah yang dilakukan dengan selain nama Allah dianggap sebagai bentuk kekufuran atau kesyirikan.

Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa sumpah pocong tidak ditemukan dalam ajaran Islam dan para ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT.

Dia juga menjelaskan tentang konsep mubahalah dalam Islam, yang merupakan sumpah yang diucapkan untuk menyelesaikan perselisihan dengan ancaman laknat jika ada kebohongan.

Namun, mubahalah hanya boleh dilakukan dalam kasus-kasus yang sangat mendesak dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah.

Dalam konteks kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan asas keadilan dan kebenaran, dan bukan dengan cara-cara tradisional seperti sumpah pocong.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network