Sementara, Kades Kadokan, Suyono mengungkapkan, mediasi yang dilakukan terkait protes warga atas keberadaan rumah kos itu, sudah kali ketiga dilakukan. Dua kali pertemuan musyawarah sebelumnya belum membuahkan hasil kesepakatan.
"Mediasi ketiga akhirnya disepakati bersama penyelesaian masalah. Hasilnya warga tetap meminta penerapan kos. Artinya tamu tinggal dengan sistem bulanan atau tahunan dan bukan sistem jam, harian atau mingguan. Selain itu tamu juga wajib menunjukan identitas resmi seperti KTP, KK dan buku nikah," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024) malam, warga ramai-ramai memprotes dengan memasang spanduk di depan bangunan guest house tersebut.
Spanduk itu bertuliskan, "warga Dk. Moro RW 02 Kelurahan Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Menolak Keras!!! Adanya Kost Transit Yang Disalahgunakan Buat Ajang Mesum (Prostitusi)".
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait