Mediasi Warga Kadokan dan Pengelola Kos Diduga Tempat Mesum, Ternyata Kantongi Izin Guest House

Nanang SN
Mediasi warga Dukuh, Kadokan, Grogol, Sukoharjo dengan pengelola guest house yang semula diduga rumah kos untuk berbuat mesum.Foto:iNews/Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Warga Dukuh Moro RW 02, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang sempat melakukan protes menolak keberadaan sebuah rumah kos yang diduga sebagai transit pasangan tak resmi untuk berbuat mesum, akhirnya bertemu dengan pengelolanya melalui mediasi.

Informasi yang didapat, pertemuan mediasi berlangsung di Balai Desa Kadokan pada, Minggu (11/8/2024) sore. Dihadiri warga, pengelola guest house, Satpol PP, Polsek Grogol, Koramil Grogol, dan perangkat desa setempat.

Pengelola guest house dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa bangunan rumah yang diprotes warga lantaran diduga jadi tempat mesum sudah mengantongi izin usaha guest house. Proses izin dilakukan dengan Online Single Submission (OSS).

Meskipun memiliki izin usaha guest house, warga tetap meminta pihak pengelola menerapkan sistem kos, yaitu sewa bulanan atau tahunan dengan menunjukan kelengkapan identitas resmi. Dan oleh pengelola, hal disepakat dengan penandatanganan bersama berita acara.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Sukoharjo Bima Kusuma, saat dikonfirmasi mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan terkait adanya rumah kos di Dukuh Moro, Desa Kadokan, diduga disalahgunakan untuk tempat mesum pasangan tidak resmi.

"Kami kemudian melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya kami menghubungi pihak pengelola guest house untuk datang ke kantor Satpol PP," kata Bima, Senin (12/8/2024).

Dikantor Satpol PP,  pihak pengelola guest house menunjukan semua bukti perizinan yang dimiliki. Dalam izinnya, bangunan rumah yang dikeluhkan warga tersebut merupakan guest house atau pondok singgah tamu dan bukan untuk kos.

"Warga sejak awal tahunya itu kos atau rumah yang dijadikan kos. Tapi ternyata setelah pihak pengelola menunjukan bukti perizinan ternyata guest house," ungkap Bima.

Sementara, Kades Kadokan, Suyono mengungkapkan, mediasi yang dilakukan terkait protes warga atas keberadaan rumah kos itu, sudah kali ketiga dilakukan. Dua kali pertemuan musyawarah sebelumnya belum membuahkan hasil kesepakatan.

"Mediasi ketiga akhirnya disepakati bersama penyelesaian masalah. Hasilnya warga tetap meminta penerapan kos. Artinya tamu tinggal dengan sistem bulanan atau tahunan dan bukan sistem jam, harian atau mingguan. Selain itu tamu juga wajib menunjukan identitas resmi seperti KTP, KK dan buku nikah," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (8/8/2024) malam, warga ramai-ramai memprotes dengan memasang spanduk di depan bangunan guest house tersebut.

Spanduk itu bertuliskan, "warga Dk. Moro RW 02 Kelurahan Kadokan, Grogol, Sukoharjo, Menolak Keras!!! Adanya Kost Transit Yang Disalahgunakan Buat Ajang Mesum (Prostitusi)".

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network