Kasus Korupsi APD Covid-19, Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka

Ismail/Joko P
Kasus Korupsi APD Covid-19, Giliran Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Jadi Tersangka dan Ditahan (ist)

MEDAN, iNewsSragen.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah dr. AY, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan FHS, Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan APD.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, dr. Alwi Mujahit Hasibuan, serta Robby Messa Nura, juga sudah ditahan terkait kasus yang sama.

Hasil audit forensik mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 24.007.295.676,80 dari pengadaan APD yang diduga bermasalah.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan berdasarkan adanya dua alat bukti yang cukup dan kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan berlangsung selama 20 hari, dari 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tampaknya mengambil langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana untuk penanganan Covid-19.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network