SRAGEN, iNewsSragen.id - Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan tanggal (9 /8/2024). Tersangka yang ditangkap, berinisial MNA alias Terong, berusia 24 tahun dan merupakan warga Sragen.
Penangkapan dilakukan di rumah milik Bapak Jono di Bulakrejo, Sragen, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menemukan 529 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka, uang tunai sebesar Rp 50.000, sebuah kantong kain warna hijau, serta sebuah ponsel merk Redmi.
Saat diperiksa, tersangka mengaku bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin serta pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Lukman Effendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan.
" Dari penangkapan tersangka, kita berhasil mengamankan 529 butir obat berbahaya serta barang bukti lain berupa uang dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelas AKP Lukman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi, Kamis, (15/8/2024).
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen," tutup AKP Lukman.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait