SRAGEN, iNewsSragen.id - KPU Sragen telah mengatur berbagai persyaratan dan teknis untuk pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024.
Hanya maksimal 30 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor KPU Sragen. Ini termasuk pasangan calon, keluarga, serta pimpinan partai pengusung. Media massa juga diperbolehkan masuk namun dengan pengaturan tertentu. Rombongan lainnya dapat berada di halaman kantor yang telah disiapkan dengan tenda dan tempat khusus.
Kendaraan rombongan tidak diperbolehkan memasuki halaman kantor KPU. Parkir akan diatur di luar halaman kantor oleh aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.30 orang yang diizinkan masuk akan mendapatkan kartu tanda pengenal dari KPU dan akan diterima di lantai II Gedung KPU Sragen.
Sesuai aturan terbaru, batasan umur untuk cabup-cawabup adalah minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon, bukan saat pendaftaran atau pelantikan. Penetapan pasangan calon direncanakan pada 22 September 2024.
Bagi yang tidak dapat masuk ke dalam kantor, KPU Sragen menyediakan live streaming melalui layar yang disiapkan di halaman kantor.
KPU Sragen telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 8/2024 mengenai pencalonan dalam Pilkada. Peraturan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PPU-XXII/2024.
Untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai harus memenuhi akumulasi perolehan suara sah minimal 7,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024, yang setara dengan 45.937 suara dari total 612.483 suara sah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait