Menurut Kusumo, proses penanganan kasus dugaan tipikor yang dilaksanakan berdasarkan laporan LAPAAN RI ini akan tercatat sebagai sebuah prestasi tersendiri bagi Kejari Sukoharjo. Hal itu membuktikan ada ruang bagi masyarakat yang akan melaporkan adanya dugaan tipikor.
"Ini membuat masyarakat lebih bersemangat, termasuk lembaga kami yang sangat serius berpartisipasi memberantas korupsi. Tadi kami juga mendapat informasi bahwa alat buktinya sudah cukup, ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara, dan kami minta segera ada penetapan tersangkanya," tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait