Hitung Kerugian Negara, Kejari Sukoharjo Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Percada

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro bersama anggota menemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menanyakan perkembangan kasus Percada.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan kalender sekolah oleh PD Percada, setelah jumlah kerugian negara yang saat ini masih dihitung dapat diketahui nilainya.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, usai ditemui Ketua LAPAAN RI Jateng, BRM Kusumo Putro selaku pelapor yang datang ke Kantor Kejari menanyakan perkembangan kasus setelah naik ke tingkat penyidikan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

"Tadi sudah kami sampaikan, bahwa proses penyidikan masih jalan terus. Pemeriksaan saksi-saksi, baik dari Percada, sekolah, maupun dari perusahaan (rekanan percetakan) sudah kami laksanakan. Dimungkinkan juga ada pemeriksaan saksi tambahan," kata Aji di Kejari Sukoharjo, Senin (2/9/2024).

Selain tengah melaksanakan proses penghitungan kerugian negara, Kejari Sukoharjo juga menyiapkan proses penyitaan barang bukti. Nanti, setelah seluruh alat bukti terkumpul, baik surat maupun keterangan ahli yang menghitung kerugian negara, maka setelah disimpulkan akan ditentukan penetapan tersangkanya.

"Kalau calon tersangkanya sudah ada, cuma kami masih harus menghitung kerugian negaranya. Yang terpenting dalam kasus tipikor kan itu (kerugian negara), salah satunya," ungkap Aji.

Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan sampai 1 tahun belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

"Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item," paparnya.

Aji juga memastikan bahwa lamanya waktu penanganan dugaan tipikor Percada tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa penyidikan tetap jalan terus.

"Untuk jumlah tersangkanya nanti saja menunggu hasil perkembangan penyidikan. Nanti pasti kami sampaikan," imbuhnya.

Sementara, Kusumo selaku pelapor dari LAPAAN RI membenarkan bahwa kedatangannya di Kejari Sukoharjo adalah untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tipikor di Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kasus ini sudah 1 tahun lalu kami laporkan, dan ini adalah keempat kalinya kami datang menanyakan. Tadi setelah mendengar jawaban dari pak Aji, kami puas bahwa ternyata prosesnya masih berjalan. Semoga saja segera ada penetapan tersangkanya," katanya.

Menurut Kusumo, proses penanganan kasus dugaan tipikor yang dilaksanakan berdasarkan laporan LAPAAN RI ini akan tercatat sebagai sebuah prestasi tersendiri bagi Kejari Sukoharjo. Hal itu membuktikan ada ruang bagi masyarakat yang akan melaporkan adanya dugaan tipikor.

"Ini membuat masyarakat lebih bersemangat, termasuk lembaga kami yang sangat serius berpartisipasi memberantas korupsi. Tadi kami juga mendapat informasi bahwa alat buktinya sudah cukup, ini tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara, dan kami minta segera ada penetapan tersangkanya," tandasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network