Hitung Kerugian Negara, Kejari Sukoharjo Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Percada

Nanang SN
Ketua LAPAAN RI BRM Kusumo Putro bersama anggota menemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, menanyakan perkembangan kasus Percada.Foto:iNews/ Nanang SN

Menyinggung lamanya proses penyelidikan hingga naik penyidikan sampai 1 tahun belum selesai, Aji menjelaskan, bahwa pihaknya dalam menghitung kerugian negara yang disebabkan dugaan perbuatan korupsi menggunakan metode holistik atau secara keseluruhan sebagai satu kesatuan.

"Jadi tidak hanya berdasarkan (keterangan) satu orang, kami harus mengakomodir semua alat bukti itu. Dari keterangan saksi, alat bukti dokumen, itu kami hitung pasti ada selisihnya. Nah, yang menghitung itu nanti auditor. Kenapa lama? karena yang kami hitung ada beberapa item," paparnya.

Aji juga memastikan bahwa lamanya waktu penanganan dugaan tipikor Percada tidak ada kaitannya sama sekali dengan kepentingan politik. Ia menjamin bahwa penyidikan tetap jalan terus.

"Untuk jumlah tersangkanya nanti saja menunggu hasil perkembangan penyidikan. Nanti pasti kami sampaikan," imbuhnya.

Sementara, Kusumo selaku pelapor dari LAPAAN RI membenarkan bahwa kedatangannya di Kejari Sukoharjo adalah untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tipikor di Percada yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kasus ini sudah 1 tahun lalu kami laporkan, dan ini adalah keempat kalinya kami datang menanyakan. Tadi setelah mendengar jawaban dari pak Aji, kami puas bahwa ternyata prosesnya masih berjalan. Semoga saja segera ada penetapan tersangkanya," katanya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network