Kepala OJK Surakarta, Eko Haryanto.Foto:iNews/Joko P
1.Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta.
2.Bantuan kepada Panti Sosial Disabilitas dan Intelektual "Raharjo" Sragen sebesar Rp 9.750.000.
3.Bantuan modal usaha sebesar Rp 50 juta untuk 30 pelaku UMKM di Desa Tempelrejo dan Desa Kecik.
4.Bantuan modal usaha sebesar Rp 50 juta untuk 34 pelaku UMKM di Kecamatan Gondang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait