SOLO, iNewsSragen.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Banjarsari, Solo ini sangat mengerikan dan tragis. Seorang suami bernama AS (47) kini menjadi tersangka setelah menganiaya istrinya, VH (42), hingga tewas.
Menurut informasi dari Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, peristiwa ini bermula saat pelaku, yang baru pulang dari bekerja sebagai penjaga parkir, memberikan uang Rp30.000 kepada korban.
Ketika uang tersebut dikembalikan dengan cara dibuang dan diludah, pelaku merasa sangat tersinggung dan marah, yang kemudian memicu tindak kekerasan.
Pelaku memukul kepala korban menggunakan helm dan batang sapu, mengakibatkan luka serius dan patah tulang.
Korban dilarikan ke rumah sakit, namun kondisi semakin memburuk hingga meninggal pada 18 Agustus 2024.
Pelaku bahkan mencoba menutupi tindak kekerasannya dengan menyampaikan informasi palsu kepada petugas medis.
Autopsi yang dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban mengungkapkan berbagai luka serius pada tubuh korban, termasuk memar, patah tulang, dan pendarahan otak.
Temuan ini menegaskan bahwa kematian korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul yang sangat parah.
Pelaku AS kini diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait