Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait