Tim Resmob Polres Sragen, Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukodono

Joko Piroso
Para pelaku pengeroyokan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Kasat Reskrim juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus ini.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network