Polsek Karangmalang Bekuk Dua Wanita Pelaku Curanmor dan Penadah

Joko Piroso
Polsek Karangmalang bekuk dua wanita pelaku curanmor dan penadah.Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim gabungan Reskrim Polsek Karangmalang dan Resmob Polres Sragen baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan barang hasil curian.

Dua wanita, Suginem alias Trimin alias Endang (59 tahun) dan Titik Nurhayati (56 tahun), keduanya warga Karangmalang, Sragen, telah diamankan dalam kasus ini.

Kejadian berawal pada Senin, 9 September 2024, ketika korban, Ika Yuliana Maduri (21 tahun), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2021, warna hitam, dengan nomor polisi AD-6915-EE yang diparkir di teras rumahnya.

Korban menyadari motornya hilang sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak berangkat kerja, setelah pelaku berhasil mengambil motor tersebut dengan kunci yang tertinggal di dasbor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Karangmalang bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Sragen melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi penting dari Yusdik Munandar, seorang warga setempat.

Yusdik melaporkan bahwa ia telah menerima sepeda motor yang diduga hasil curian melalui transaksi gadai dari Titik Nurhayati.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap Titik Nurhayati di Sentra Kuliner Veteran Brigjen Katamso Sragen pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari interogasi, terungkap bahwa Titik Nurhayati memperoleh motor tersebut dari Suginem. Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.45 WIB, Suginem juga berhasil ditangkap di daerah Masaran, Sragen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor yang dicuri, uang tunai sebesar Rp 2.940.000, serta surat-surat kendaraan dan plat nomor terkait.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Polsek Karangmalang untuk proses hukum lebih lanjut.

Suginem dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara Titik Nurhayati dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Kasus ini menegaskan kesigapan Polsek Karangmalang dan jajaran Polres Sragen dalam mengungkap dan menangani tindak pidana di wilayah mereka.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network